Sudin Dukcapil Pulau Seribu Gelar Pelayanan Keliling
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu menggelar pelayanan keliling di Pulau Kelapa.
Kami kenakan biaya pada perizinan yang memiliki nilai retribusi resmi
Dari pelayanan tersebut, 58 permohonan perizinan dan perizinan yang diajukan warga, diterbitkan.
E-KTP Mobile Layani Penghuni Apartemen Kalibata CityKasubag Tata Usaha PTSP Kepulauan Seribu, Kus Srimoyo mengatakan, dari pelayanan hari ini, pihaknya menerbitkan 10 berkas pas kapal kecil, satu berkas kartu kuning, satu berkas konsultasi SKU serta dua berkas NPWP.
"Keterangan kehilangan satu berkas, konsultasi sertifikat tanah empat berkas, akte kelahiran sembilan berkas, SKDS 10 berkas, kartu keluarga 12 berkas, KTP lima berkas dan surat keterangan nikah tiga berkas," katanya, Kamis (11/8).
Kus mengungkapkan, pelayanan terpadu keliling yang digelar atas kerja sama PTSP bersama Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu ini tidak dipungut biaya.
"Kami kenakan biaya pada perizinan yang memiliki nilai retribusi resmi. Di antaranya IMB, Undang-undang Gangguan (UG) dan lain sebagainya," tandasnya..